Sabtu, 05 Oktober 2013

BKN Gugurkan Honorer K1

JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggugurkan seluruh tenaga honorer Kategori Satu (K1) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Termasuk honorer K1 yang ada di tingkat wilayah, baik provinsi maupun kabupaten/kota se-Indonesia.
Penguguran seluruh tenaga honorer Kemenag yang rencananya akan diangkat langsung menjadi CPNS tanpa tes, setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengaudit laporan dugaan penyimpangan proses penentuan tenaga honorer K1 hasil audit tujuan tertentu.
Dari audit tersebut, Kemenag yang memiliki sebanyak 9.477 honorer KI, tak ada satupun honorernya yang mememuhi kriteria, sehingga BKN tidak memroses pengangkatan mereka menjadi CPNS tahun 2013.
“Ini hasil audit tertentu dari BPKP, di mana dari seluruh honorer tidak ditemukan dokumen bahwa mereka memenuhi syarat sebagai K1,” ujar Kepala Bagian Humas BKN, Tumpak Hutabarat di Jakarta, Kamis (3/9).
Namun lanjut dia, berdasarkan hasil audit tujuan tertentu itu sebanyak 2.817 tenaga honorer K1 Kemenag yang tidak bisa diangkat menjadi CPNS berdasarkan audit namun mereka diberikan kesempatan untuk bisa diangkat menjadi CPNS yang disebut memenuhi kriteria otorirasi. Artinya, sepanjang yang bersangkutan (honorer K1) bisa menunjukkan dokumen yang disyaratkan, maka berkas yang bersangkutan bisa dianggap memenuhi kriteria dan dapat diangkat menjadi CPNS.
“Yang masuk otorisasi itu, harus mempu menunjukan bukti bahwa mereka memenuhi kriteria, sepanjang mereka tak mampu menunjukannya, kita tidak kan mengangkatnya menjadi CPNS,” terang Tumpak yang juga menyebutkan, sebanyak 6.428 honorer K1 lainnya yang tidak dapat diangkat menjadi CPNS karena tidak memenuhi kriteria, maka diusulkan masuk ke K2.
Selain Instansi Kemeng, hal yang sama juga terjadi di sejumlah intansi yang telah diaudit tujuan tertentu oleh BPKP atas laporan dugaan penyimpangan proses penentuan tenaga honorer K1, diantaranya Kementerian PU dengan jumlah honorer K1 sebanyak 3.132, Keminfo (705), Kemendikbud (2.291), Provinsi Jawa Barat (552), Banten (785), Sulteng (738) dan Kabupaten Bangkalan (1.337) serta Kabupaten Musi Banyu Asin (549).
“Seluruh intansi ini, honorer K1-nya berdasarkan audit tujuan tertentu dari BPKP, juga tidak dapat diangkat menjadi CPNS, dengan alasan yang sama,” jelas Tumpak.
Sementara untuk instansi Lebak dengan jumlah honorer K1 sebanyak 636, setelah diaudit dengan tujuan tertentu hanya 121 yang memenuhi kriteria dan dapat diangkat menjadi CPNS 2013 ini. Begitu pula pemerintah Kabupaten Ogan Komerin Ulu Timur dari total 615 K1-nya, hanya 42 yang diangap memenuhi syarat, serta Kabupaten Serang dari 658 K1-nya  hanya tujuh yang memenuhi  kriteria untuk diangkat menjadi CPNS.
“Jadi total yang honorer K1 yang diaudit dengan tujuan tertentu dari 12 instansi pusat dan daerah sebanyak 21,475 orang, yang dinyatakan memenuhi kriteria sebanyak hanya 170 saja, sisanya tidak memenuhi kriteria sehingga tidak dapat diangkat menjadi CPNS,” tegasnya.
Sementara di Departemen Agama Kota Siantar yang berkantor di Jalan Kartini, diketahui ada dua orang honorer K1 yang hingga saat ini belum diangkat menjadi CPNS. Honorer tersebut merupakan pegawai yang bertugas pada penyuluhan agama Islam.
Salah seorang pegawai ditemui METRO, Kasi Binmas Islam Drs H Dahmanur Siregar menyebutkan, kedua honorer tersebut belum diangkat sebagai CPNS. Disinggung soal kabar dari BKN akan menggugurkan honorer K1 di Departemen Agama, Dahmanur Siregar mengatakan, baru-baru ini dia juga mendegar informasi bahwa Kemenpan sedang merevisi kembali berkas K1.
“Kemarin saya dengar dan ada masuk surat ke Kanwil Agama di Medan. Katanya berkas-berkas K1 perlu direvisi. Itu sebabnya honorer K1 belum diangkat jadi CPNS,” ujarnya.
Sumber : http://www.metrosiantar.com/2013/bkn-gugurkan-honorer-k1/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar