Senin, 22 April 2013

Sertifikasi Guru TIK tahun 2013



Informasi terbaru terkait pelaksanaan uji kompetensi guru tahun 2013. Seperti info yang didapat bahwa bagi guru yang mengampu mata pelajaran (mapel) TIK tetap bisa mengikuti uji kompetensi dan sertifikasi tahun 2013, yang tentunya dengan mengikuti aturan dan prosedur yang telah ditetapkan.


Hal ini didasarkan pada surat yang diterbitkan BPSDMPK-PMP melalui Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik Nomor 06302/J2/LL/2013 tertanggal 4 April 2013 tentang Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru Tahun 2013, yang ditujukan untuk Kepala LPMP dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Surat ini merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya nomor 05503/J2/LL/2013 tanggal 22 Maret 2013 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Uji Kompetensi Tahun 2013.

Berikut kutipan dari isi surat tersebut.

1. Terkait dengan rencana penataan perubahan struktur kurikulum 2013 yang implementasinya akan dilaksanakan tahun 2013, mata pelajaran TIK tetap akan diikutsertakan dalam uji kompetensì tahun 2013 mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Bagi yang memilìki ijazah Sl TIK dapat mengikuti uji kompetensi dan sertifikasi bidang studi TIK sesuaì dengan kebutuhan di sekolah masìng-masìng dengan tetap mempertimbangkan ketersedíaan beban kerja 24 jam.

b. Dapat mengìkuti uji kompetensì dan sertifikasi TIK di jenjang SMK yang memiliki bidang studi keahlian Tekhnologi Informasi dan Komunikasi sesuai dengan kebutuhan dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan beban kerja 24 jam.

c. Bagi yang mengajar TIK tetapi memiliki ijazah Sl yang bukan TIK dìsarankan untuk mengikuti uji kompetensi dan sertifìkasì sesuaì dengan program studi pada ìjazah Sl dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan beban kerja 24 jam.

Selengkapnya isi surat tersebut dapat dilihat dan unduh di tautan ini.

Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar