JAKARTA – Badan
Kepegawaian Negara (BKN) menggugurkan seluruh tenaga honorer Kategori
Satu (K1) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Termasuk honorer K1
yang ada di tingkat wilayah, baik provinsi maupun kabupaten/kota
se-Indonesia.
Penguguran seluruh tenaga honorer
Kemenag yang rencananya akan diangkat langsung menjadi CPNS tanpa tes,
setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengaudit
laporan dugaan penyimpangan proses penentuan tenaga honorer K1 hasil
audit tujuan tertentu.
Dari audit tersebut, Kemenag yang
memiliki sebanyak 9.477 honorer KI, tak ada satupun honorernya yang
mememuhi kriteria, sehingga BKN tidak memroses pengangkatan mereka
menjadi CPNS tahun 2013.
“Ini hasil audit tertentu dari BPKP, di
mana dari seluruh honorer tidak ditemukan dokumen bahwa mereka memenuhi
syarat sebagai K1,” ujar Kepala Bagian Humas BKN, Tumpak Hutabarat di
Jakarta, Kamis (3/9).
Namun lanjut dia, berdasarkan hasil
audit tujuan tertentu itu sebanyak 2.817 tenaga honorer K1 Kemenag yang
tidak bisa diangkat menjadi CPNS berdasarkan audit namun mereka
diberikan kesempatan untuk bisa diangkat menjadi CPNS yang disebut
memenuhi kriteria otorirasi. Artinya, sepanjang yang bersangkutan
(honorer K1) bisa menunjukkan dokumen yang disyaratkan, maka berkas yang
bersangkutan bisa dianggap memenuhi kriteria dan dapat diangkat menjadi
CPNS.
“Yang masuk otorisasi itu, harus mempu
menunjukan bukti bahwa mereka memenuhi kriteria, sepanjang mereka tak
mampu menunjukannya, kita tidak kan mengangkatnya menjadi CPNS,” terang
Tumpak yang juga menyebutkan, sebanyak 6.428 honorer K1 lainnya yang
tidak dapat diangkat menjadi CPNS karena tidak memenuhi kriteria, maka
diusulkan masuk ke K2.
Selain Instansi Kemeng, hal yang sama
juga terjadi di sejumlah intansi yang telah diaudit tujuan tertentu oleh
BPKP atas laporan dugaan penyimpangan proses penentuan tenaga honorer
K1, diantaranya Kementerian PU dengan jumlah honorer K1 sebanyak 3.132,
Keminfo (705), Kemendikbud (2.291), Provinsi Jawa Barat (552), Banten
(785), Sulteng (738) dan Kabupaten Bangkalan (1.337) serta Kabupaten
Musi Banyu Asin (549).
“Seluruh intansi ini, honorer K1-nya
berdasarkan audit tujuan tertentu dari BPKP, juga tidak dapat diangkat
menjadi CPNS, dengan alasan yang sama,” jelas Tumpak.
Sementara untuk instansi Lebak dengan
jumlah honorer K1 sebanyak 636, setelah diaudit dengan tujuan tertentu
hanya 121 yang memenuhi kriteria dan dapat diangkat menjadi CPNS 2013
ini. Begitu pula pemerintah Kabupaten Ogan Komerin Ulu Timur dari total
615 K1-nya, hanya 42 yang diangap memenuhi syarat, serta Kabupaten
Serang dari 658 K1-nya hanya tujuh yang memenuhi kriteria untuk
diangkat menjadi CPNS.
“Jadi total yang honorer K1 yang diaudit
dengan tujuan tertentu dari 12 instansi pusat dan daerah sebanyak
21,475 orang, yang dinyatakan memenuhi kriteria sebanyak hanya 170 saja,
sisanya tidak memenuhi kriteria sehingga tidak dapat diangkat menjadi
CPNS,” tegasnya.
Sementara di Departemen Agama Kota
Siantar yang berkantor di Jalan Kartini, diketahui ada dua orang honorer
K1 yang hingga saat ini belum diangkat menjadi CPNS. Honorer tersebut
merupakan pegawai yang bertugas pada penyuluhan agama Islam.
Salah seorang pegawai ditemui METRO,
Kasi Binmas Islam Drs H Dahmanur Siregar menyebutkan, kedua honorer
tersebut belum diangkat sebagai CPNS. Disinggung soal kabar dari BKN
akan menggugurkan honorer K1 di Departemen Agama, Dahmanur Siregar
mengatakan, baru-baru ini dia juga mendegar informasi bahwa Kemenpan
sedang merevisi kembali berkas K1.
“Kemarin saya dengar dan ada masuk surat
ke Kanwil Agama di Medan. Katanya berkas-berkas K1 perlu direvisi. Itu
sebabnya honorer K1 belum diangkat jadi CPNS,” ujarnya.Sumber : http://www.metrosiantar.com/2013/bkn-gugurkan-honorer-k1/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar