Bila anda guru belum bersertifikat pendidik (belum memperoleh SK Tunjangan Profesi yang lazim disebut Tunjangan Sertifikasi Guru, maka tentu anda sudah melakukan cek validasi daftar calon peserta sertifikasi guru tahun 2013 – 2015 yang wajib mengikuti Uji Kompetensi Awal / Uji Kompetensi Guru tahun 2013. Nah, bila data anda sudah terverifikasi, maka sekarang anda dimungkinkan untuk cek di mana TUK (Tempat Uji Kompetensi Awal / Guru 2013) anda.
Langkah-Langkah Cara Cek TUK (Tempat Uji Kompetensi) Tahun 2013
- Buka halaman Info Sertifikasi Guru Tahun 2013 di alamat berikut http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/
- Anda akan melihat tampilan berikut:
Situs Cek TUK 2013 dan Info Sertifikasi Guru Tahun 2013 - Klik kiri tombol PENCARIAN yang bergambar kaca pembesar (lup) yang terdapat di kanan atas halaman.
- Selanjutnya akan terbuka sebuah FORM di bagian atas sebelah kiri halaman situs tempat pengisian NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) anda. Isikan 16 digit NUPTK anda di kotak tersebut. Lihat gambar berikut:
Cek TUK 2013 dan Verifikasi Data Sertifikasi Guru 2013, Isikan Form input NUPTK - Klik kiri tombol PENCARIAN yang bergambar kaca pembesar (lup) yang terdapat di samping kanan kotak isian NUPTK. Lihat gambar berikut.
Situs Cek TUK 2013 dan Info Sertifikasi Guru Tahun 2013 - Tunggu beberapa saat. Bila halaman situs terbuka dan data anda memang sudah diverifikasi, maka akan muncul data anda lengkap dengan TUK (Tempat Uji Kompetensi) anda akan dilaksanakan. Perhatikan gambar berikut.
Situs Cek TUK 2013 dan Info Sertifikasi Guru Tahun 2013 - Pastikan semua data anda benar, meliputi NUPTK, Nama lengkap, Jenis kelamin, Tempat tanggal lahir, Status PNS, NIP, Golongan, Masa Kerja, Tugas tambahan, Beban kerja, Pendidikan terakhir, Tahun lulus, Jenjang pendidikan tempat tugas, Mata pelajaran/guru kelas, Nama sekolah / instansi tempat tugas, Alamat, dan BIDANG SERTIFIKASI yang telah dipilih.
Selamat melakukan cek lokasi TUK (Tempat Uji Kompetensi) tahun 2013 untuk langkah awal anda mengikuti PLPG dalam rangka memperoleh Sertifikat Pendidikan dan Tunjangan Profesi (Sertifikasi) Guru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar